Padang, Tampilan.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Permindo memaksa kembali membuka daganganya di badan jalan, Senin (27/01/2025).
Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, langsung mengomandoi penertiban tersebut, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, tidak ada pedagang yang dibolehkan berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar.
“Jika dipaksakan berjualan di badan jalan dan trotoar tentu melanggar Perda 11 tahun 2025, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kalau melanggar tentu kita tertibkan,”terang Eka Putra Irwandi, Kasi Ops Satpol PP Padang.
Dijelaskannya, pedagang kawasan Permindo ramai-ramai meminta ke Satpol PP untuk diberikan ruang untuk tempat berjualan di kawasan tersebut.
“Terkait boleh atau tidak tentu wewenangnya bukan kepada kita Satpol PP, kalau meminta seperti dulu tentu tidak mungkin, karena Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2018, tentang tempat dan jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya sudah dicabut, kalau pedagang inginkan adanya kebijakan, silahkan kepada yang memiliki wilayah, apakah Dinas Perdagangan atau pihak Kecamatan sekitar, karena itu yang berwenang dalam memberikan kebijakan, kalau Satpol PP tentu tidak ada wewenang untuk itu, ucap terang Kasi Ops
Ia berharap, kepada seluruh pedagang kawasan Pasar Raya dan Permindo betul-betul mematuhi aturan yang berlaku.
Tampilan.id






