50 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan BNNP Sumbar di Kota Padang

Padang, Tampila.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) memusnahkan barang bukti berupa 50 kilogram ganja kering hasil pengungkapan peredaran narkotika di halaman kantor BNNP Sumbar, Kota Padang, pada Selasa (21/01) pagi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh petugas, disaksikan langsung oleh empat tersangka yang sebelumnya ditangkap di wilayah Bukittinggi.

Keempat tersangka, berinisial MF, IM, DZP, dan DP, diketahui bekerja serabutan. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku baru pertama kali membawa ganja kering yang berasal dari Madina, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir Palembang. Para tersangka ditangkap petugas pada 9 Januari 2025 lalu di Bukittinggi saat membawa barang haram tersebut.

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Kepala BNNP Sumbar, menyatakan bahwa keempat tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 111, 114, dan 115 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. BNNP Sumbar terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran barang haram di wilayah tersebut.

 

PADANG, SUMATERA BARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *