Kota Solok, Tampilan.id – Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Solok Kota mengamankan seorang pria bernama Wili (38) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Stasiun Kereta Api Kota Solok, Tanjung Harapan, Sumatera Barat, Jumat siang (18/1). Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di dekat pintu masuk gudang.
Penangkapan berlangsung ketika Wili tengah duduk menunggu pembeli narkoba di gudang tersebut. Saat digerebek, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya adalah pengedar. Namun, setelah penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang akan dijualnya kepada seorang rekan yang dijanjikan datang ke lokasi.
“Barang bukti yang ditemukan diakui oleh pelaku sebagai miliknya, dan rencananya akan dijual kepada rekannya,” ungkap AKP Amin Nurasyid, Kasat Narkoba Polres Solok Kota.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Wili dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga sepuluh tahun penjara.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Solok,” tegas AKP Amin Nurasyid.
KOTA SOLOK, SUMATRA BARAT






